Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Pinangki Dicopot

oleh
oleh

Selain itu masih kata Hari, Pinangki juga menemui Djoko Sugiarto Tjandra diluar negeri yang notabene merupakan terpidana dan buronan Kejaksaan. “Sebagai penegak hukum diharamkan bersinggungan dengan pihak berperkara,” tegas mantan Kasie Pidsus Kejari Jakbar.

Mengenai foto seorang jaksa perempuan Hari menambahkan, bersama Advokat Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus.

“Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang” dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain,” beber dia lagi.

Hanya Sanksi Pencopotan

No More Posts Available.

No more pages to load.