Jakarta, sketsindonews – Lolosnya Jaksa Pinangki dari sanksi pemecatan terkait perjalalanan keluar negeri untuk bertemu buronan Djoko S Tjandra tanpa ijin. Membuat geram para pegiat anti rasuah di Indonesia.
Musababnya Kejaksaan Agung sebagai institusi Pinangki, hanya merekomendasikan pencopotan jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejagung, disebutkan wanita kelahiran Jogjakarta 1981 silam, terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali.
“Sanksi tersebut belum cukup , semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan,” demikian diungkapkan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
