MAKI menduga Kejaksaan Agung sengaja menutupi plesiran Pinangki keluar negeri tanpa ijin, selain ke negara Malaysia dan Singapura.
Padahal kata Boyamin, Jaksa Pinangki diduga sempat mampir ke negara paman Sam sebanyak dua kali. “Tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” tutur Boyamin.
Selain itu ia mengungkapkan, Kejaksaan diduga membuat skenario “penyelamatan” terhadap Jaksa Pinangki dengan alasan Djoko Tjandra belum diperiksa dan untuk mengabaikan dugaan pertemuannya dengan DJoko Tjandra .
“Sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan untuk memberhentikan Jaksa Pinangki,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)