Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dengan agenda putusan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Selasa (28/7/20).
Pada persidangan tersebut, terdakwa NE divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan itu sama ringannya dengan requisitor penuntut umum yakni delapan bulan.