Pelaku Kekerasan pada Anak Dihukum Masa Percobaan 1 Tahun

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dengan agenda putusan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Selasa (28/7/20).

Pada persidangan tersebut, terdakwa NE divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan itu sama ringannya dengan requisitor penuntut umum yakni delapan bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.