Menurut jaksa, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Jaksa juga menganggap Wahyu terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.