Terbukti Menerima Gratifikasi, Bekas Anggota KPU RI Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh
oleh

Menurut jaksa, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Jaksa juga menganggap Wahyu terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.