Terbukti Menerima Gratifikasi, Bekas Anggota KPU RI Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh
oleh

Akibat aksinya itu, bekas anggota KPUD Banjarnegara Jawa Tengah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Wahyu melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.