Jakarta, sketsindonews – Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu Setiawan mantan KPU RI, hanya bisa terdiam saat penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, M Takdir Suhan membacakan requisitornya, Senin (3/8/20) siang.
Dalam surat tuntutannya penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Wahyu Setiawan dihukun selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan kedua,” ujar Jaksa M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.