Sidang PMH, Saksi Mengakui Ada Hutang Pribadi kepada Penggugat

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, sketsindonews – Sidang perbuatan melawan hukum alias PMH antara Suradi Gunadi sebagai Penggugat melawan PT Global Mitra Teknologi (PT GMT), selaku Tergugat. Menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Direktur PT GMT, Ali Said Mahanes.

Dalam persidangan itu Ali Said Mahanes, mengakui dirinya hingga saat ini masih mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp5 miliar.

“Secara pribadi yang mulia saya masih mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar lima miliar,” ungkap Ali S Mahanes dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/8/20) malam.

No More Posts Available.

No more pages to load.