Menurutnya selama dia menjabat direktur PT GMT, Penggugat selalu membayar kekurangan pembayaran secara gelondongan.
“Artinya setiap minggu Penggugat selalu membayar secara gelondongan. Misanya minggu ini bayar lima puluh juta, kemudian minggu depan bayar seratus juta,” beber Ali.
Untuk diketahui PT GMT adalah penyalur aneka ragam produk milik PT Epson Indonesia. Sedangkan Penggugat merupakan Master Dealer yang berada di Surabaya.