Ali juga menjelaskan Penggugat selalu membayar melalui transfer rekening yang telah ditunjuk oleh PT GMT sejak tahun 2012 sampai dengan 2017.
Bahkan saat kuasa hukum Penggugat mempertanyakan kepada Ali soal kliennya pernah membayar terlebih dahulu perihal empat produk unggulan milik PT Epson Indonesia pada tahun 2015, Ali pun mengakuinya. “Benar,” ucapnya. Keempat produk tersebut yakni L-655, colour Works C7510G, Sure Color F-6270 dan projector EB-Z11000. Printer L-655 merupakan printer L-Series tercepat.
Dalam perkara yang teregister nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Penggugat meminta dalam petitumnya agar menyatakan sah dan berharga pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui rekening – rekening yang sebelumnya telah ditunjuk Tergugat/staf Tergugat kepada Penggugat.