1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Sidang PMH, Saksi Mengakui Ada Hutang Pribadi kepada Penggugat

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
9.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang perbuatan melawan hukum alias PMH antara Suradi Gunadi sebagai Penggugat melawan PT Global Mitra Teknologi (PT GMT), selaku Tergugat. Menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Direktur PT GMT, Ali Said Mahanes.

Dalam persidangan itu Ali Said Mahanes, mengakui dirinya hingga saat ini masih mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp5 miliar.

“Secara pribadi yang mulia saya masih mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar lima miliar,” ungkap Ali S Mahanes dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/8/20) malam.

Gambar

Menurutnya selama dia menjabat direktur PT GMT, Penggugat selalu membayar kekurangan pembayaran secara gelondongan.

“Artinya setiap minggu Penggugat selalu membayar secara gelondongan. Misanya minggu ini bayar lima puluh juta, kemudian minggu depan bayar seratus juta,” beber Ali.

Untuk diketahui PT GMT adalah penyalur aneka ragam produk milik PT Epson Indonesia. Sedangkan Penggugat merupakan Master Dealer yang berada di Surabaya.

Ali juga menjelaskan Penggugat selalu membayar melalui transfer rekening yang telah ditunjuk oleh PT GMT sejak tahun 2012 sampai dengan 2017.

Bahkan saat kuasa hukum Penggugat mempertanyakan kepada Ali soal kliennya pernah membayar terlebih dahulu perihal empat produk unggulan milik PT Epson Indonesia pada tahun 2015, Ali pun mengakuinya. “Benar,” ucapnya. Keempat produk tersebut yakni L-655, colour Works C7510G, Sure Color F-6270 dan projector EB-Z11000. Printer L-655 merupakan printer L-Series tercepat.

Dalam perkara yang teregister nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Penggugat meminta dalam petitumnya agar menyatakan sah dan berharga pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui rekening – rekening yang sebelumnya telah ditunjuk Tergugat/staf Tergugat kepada Penggugat.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap