1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Dua Mantan Jaksa Kejati DKI Dituntut Hukuman Bervariasi

oleh
8.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dua mantan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Yanuar Rheza Mohammad dan Firsto Yan Presanto. Akhirnya dituntut hukuman pidana bervariasi yakni, selama 4 tahun penjara dan 4 tahun 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, penuntut umum yang beranggotakan Jimmy Banau, Budi Naninggolan dan Muhammad, juga mewajibkan kepada kedua terdakwa Yanuar Rheza dan Firsto Presanto agar membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan bui.

“Supaya majelis hakim menuntut terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Presanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair,” kata Jaksa Jimmy Banau.

Gambar

Penuntut umum menilai Terdakwa Yanuar Rheza maupun Firsto Presanto, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dalam requisitornya penuntut umum berpandangan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap diri para terdakwa.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/20) siang. Dengan ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Tuntutan pidana berlebihan

Sementara itu Rudyanto Manurung kuasa hukum Yanuar Rheza dan Firsto Presanto, mengangap tuntutan penuntut umum terhadap kliennya sangat berlebihan. Lantaran selama menjadi bagian dari Korps Adhyaksa, mereka sangat loyal serta penuh dedikasi kepada pimpinan.

“Jadi kami menganggap tuntutan jaksa sangat berlebihan,” keluh Rudyanto.

Selain itu kata Rudy, diirnya menyesalkan dalam tuntutan pun tidak ada hal yang meringankan. Sehingga ia berkesimpulan pimpinan jaksa saat ini tidak lagi mempertimbangkan perjuangan Yanuar Rheza dan Firsto.

“Jangan karena kebencian satu kaum, merusak segalanya,” tutup dia.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap