Melalui Vicon Kadiskum Ikuti Webinar Forum Group Discussion

oleh
oleh

Kadiskum Lantamal IV setelah selesai acara mengatakan “Kesimpulan dari beberapa Narasumber antara lain yaitu “Penerapan resolusi yang disepakati di PBB sangat dipengaruhi oleh proses, penafsiran dan kemauan politik negara anggota yang sifatnya sangat dinamis, dan Indonesia terikat Resolusi DK PBB berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, infrastruktur hukum Nasional yang belum memadai tidak dapat diterima sebagai alasan ketidakpatuhan”, tuturnya.

Ditambahkan “Dengan semakin terbukanya globalisasi, perlindungan terhadap Pelaut dan ABK menjadi hal yang utama dalam rangka pemenuhan hak-hak asasinya, serta perlunya seleksi kembali regulasi Internasional yang diterima oleh Indonesia dan kemanfaatannya, supaya Pelaut dan ABK mendapatkan perlindungan hukum yang optimal’, jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.