“Kami berharap semua tergugat itu hadir. Dan silakan nyatakan di persidangan bahwa rancangan undang-undang ini penetapannya sudah kami batalkan, dan kami kubur dalam-dalam. Sampai kiamat pun tak akan kami ajukan lagi,” ujarnya.
Alamsyah menegaskan, DPR dan Presiden Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan dalam mengubah Ideologi Pancasila.
“Presiden tidak bisa mengubah dasar negara, DPR tidak bisa mengubah dasar negara, apalagi Fraksi PDIP, apalagi Badan Pembinaan Idiologi Pancasila,” ujarnya.
Sebab menurut Alamsyan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, ada Ideologi Pancasila di dalamnya.