Lanjut Indarto, upaya memutus mata rantai covid, yakni menyangkut kedispilinan warga saat keluar rumah atau aktifitas untuk patuh apa yang sudah dihimbau pemerintah sebagai cara warga tak terdampak Covid.
Cara lain pemerintah kini melakukan razia terhadap titik rawan dengan menjalankan aplikasi Pergub 51 terhadap warga dengan melakukan penertiban hingga razia dengan sanksi sosial dan administrasi sebesar 250 ribu rupiah.