Sedangkan satu tersangka lainnya adalah penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah.
Usai resmi ditahan, para terduga pengerat uang rakyat itu menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor.
Keenamnya ditengarai terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Sesuai dengan penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akibat kejahatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp17.189.919.828,-.
(Sofyan Hadi)