Sementara terdakwa lainnya dalam kasus sama, Dirut PT DBG Iman Setiabudi yang dihukum satu tahun penjara telah usai menjalani hukumannya.
“Kami JPU menyatakan bahwa dakwaan kami terhadap terdakwa Robianto Idup terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenananya kami memohon majelis hakim menghukumnya selama tiga tahun dan enam bulan penjara potong selama dalam tahanan,” ujar Boby.
Dalam requisitornya Boby membeberkan bukti tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Robianto Idup, sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ditambah alat bukti yang ada sebelumnya.