Keterangan saksi a charge (memberatkan) yang satu dengan yang lainnya di persidangan saling bersesuaian dan mendukung adanya tindak kejahatan penipuan dilakukan Robianto Idup yang pemilik saham mayoritas PT DBG itu sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Perbuatan terdakwa itu mengakibatkan Herman Tandrin mengalami kerugian puluhan miliar rupiah karena telah berulangkali mengerjakan proyek penambangan dan menghasilkan batubara senilai puluhan miliar rupiah juga bagi PT DBG, namun invoice yang beberapa kali dijanjikan akan dibayar saat menyuruh kontraktor (PT GPE) tersebut bekerja tetap saja tak kunjung dibayarkan atau ditepati.
(Sofyan Hadi)