Pelaku Penipuan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, sketsindonews – Robianto Idup terdakwa seligus pelaku penipuan terhadap Herman Tandrin pengusaha pertambangan. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Boby Mokoginta selama 3 tahun 6 bulan di bui.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan yang merugikan saksi korban Herman Tandrin puluhan miliar rupiah,” ucap Boby saat membacakan surat tuntutan pidana dalam persidangan yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/20).

Menurut Penuntut Umum Boby, Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkan dia belum juga membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak menyesal dan tak kooperatif pula hingga proses hukum kasusnya berliku-liku dan lama.