Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

oleh
58.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Rudianto Manurung SH MH selaku kuasa hukum dua terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari M Yusuf, yakni Yanuar Rheza Muhammad dan Yan Firsto Presanto. Sangat berharap agar majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri dapat mempertimbangkan kepentingan kemanusia para terdakwa. Sebab menurutnya, kedua terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Dengan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Terdakwa hanya sempat melihat anak kedua saat melahirkan dan ketika berusia lima hari saja. Kami sebagai tim kuasa hukum tidak dapat membayangkan bagaimana rasanya terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih kecil,” ucap dia dengan nada bergetar saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/20).

Ia menambahkan, selain itu kedua terdakwa merupakan korban dari para pihak yang tidak ingin status M Yusuf berpindah dari saksi menjadi tersangka. “Terlepas apakah itu akan terjadi atau tidak. Terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional. Sebab pernyataan mereka menunjukan sikap seorang jaksa yang profesional meskipun mendapat tekanan dari pimpinan,” urai Rudianto.

Gambar

Bahkan masih kata dia, kedua jaksa itu mengakui kesalahannya secara gentlemen telah berkomunikasi dengan Cecep Hidayat. Namun komunikasi tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa yang dialami Jaksa Rheza dan Firsto.

Melainkan sebut Rudianto, komunikasi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat hanya sebatas pertemanan dan sama sekali tidak terkait dengan koordinasi untuk melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

“Bahwa koneksi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat tidak bisa disimpulkan atau dikait-kaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Cecep Hidayat yang menekan saksi M Yusuf,” ulas mantan jurnalis.

Padahal ia menambahkan jika dirunut secara objektif, datangnya permintaan agar M Yusuf tidak dijadikan tersangka adalah permintaan M Yusuf sendiri, tanpa ada keterlibatan terdakwa didalamnya.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar dalam pembacaan putusan nanti, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan kembali hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat martabatnya,” tutup Rudianto.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap