Jakarta, sketsindonews – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan sistem Ganjil Genap pada motor pribadi belum diberlakukan.
“Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/8/20).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (19/8/20) kemarin berencana menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) pada kendaraan roda empat (Mobil) dan roda dua (Motor).
Pergub tentang ‘Pelaksanaan Pembatasan Berskalan Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif’ tersebut membahas terkait kendaraan bermotor pada Bab III terkait ‘Pengendalian Moda Transfortasi’.
Pada pasal ke 7 point dikatakan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Dimana pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud meliputi kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Lalu pada pasal 8 point 1 dijelaskan dijelaskan bahwa Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Lalu pada pasal 8 point 2 pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
f. kendaraan Pejabat Negara;
g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
“Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” jelas Pasal 8 Point 3 Pergub tersebut.
Lalu pada pasal 8 point 4 dijelaskan bahwa dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Motor Pribadi Kena Ganjil Genap, Kadishub: ‘Belum’
