Pergub Anies Masa Transisi, ‘Kendaraan Bermotor’ Kena Ganjil Genap

oleh
oleh
Ilustrasi Ganjil Genap. (Dok. detik.com)

Lalu pada pasal 8 point 2 pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;

d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

f. kendaraan Pejabat Negara;

g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

No More Posts Available.

No more pages to load.