Ulama Madura Laporkan Bupati Pamekasan Kasus Pencatutan Foto

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ulama-ulama di Pulau Madura melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke pihak kepolisian karena diduga mencatut foto beberapa ulama tanpa izin dalam dokumen UKL-UPL 2018 Bioskop Kota Cinema Mall dengan PT. Graha Restu Mulya.

Pasal yang digunakan adalah kasus pencemaran nama baik yakni Pasal 263 dan 310 KUHP. Surat laporan tersebut bernomor LP-B/283/VIII/RES. 1.9/2020/RESKRIM/SPKT tertanda pelapor Ali Karrar Sinhaji. Dalam surat laporan ini ada tiga pihak yang dilaporkan di antaranya Bupati, Dinas teknis, dan pemrakarsa bioskop.

Penasihat ulama yang mendampingi pelapor, Abdul Bari mengatakan, foto yang dicatut tersebut adalah foto Kiai Ali Karrar Sinhaj dan Fadholi Moh Ruham. Foto keduanya tersebut tampak terselip dalam dokumen perizinan bioskop Kota Cinema Mall.

Dengan dokumen perizinan UKL-UPL tersebut menunjukkan jika bioskop yang berdiri di Jalan Nyalaran, Kecamatan Pademawu, tidak bermasalah dan direstui sejumlah tokoh. Padahal kenyataannya, para ulama Madura khususnya di Pamekasan, menolak hiburan bioskop tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.