Jakarta, sketsindonews – Buruknya pengelolaan manajemen Bank Rakyat Indonesia cabang Tanah Abang, terkait dugaan pemberian kredit terhadap Tagiy Fauzi dan Tagiy Fauzan total Rp605 juta, memunculkan sejumlah pertanyaan.
Pasalnya saat peristiwa hukum itu terjadi pada tahun 2016, Fauzi dan Fauza masih duduk di bangku sekolah menengah atas ata SMA.
Selain itu, pihak BRI ditengarai tidak melakukan pengujian dan penyediaan bukti objektif sebagai persyaratan untuk melakukan pengajuan pemberian kredit.
Hal tersebut dikatakan Hendri Wilman selaku kuasa hukum Fauzi dan Fauzan dari Law Firm Gerai Hukum Art dan Rekan, kepada sketsindonews.com, Kamis (27/8/20) siang.

Menurut dia, lazimnya sebuah perusahaan keuangan yang notabene milik negara wajib menerapkan alur kerja yang menjadi standarisasi. Namun yang terjadi malah sebaliknya. “Pertanyaannya kenapa Bank BRI tidak melakukan analisa data terlebih dahulu?” tanya Wilman.
Ia juga mengaku heran saat pihak Bank BRI menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari cara kerja yang sudah terstandarisasi atawa SOP. “Ini tidak masuk akal,” jelas Wilman.
Wilman menuturkan, buah dari buruknya kinerja Bank BRI Cabang Tanah Abang, membuat Fauzi dan Fauza terjerat tindak pidana korupsi yang tidak pernah dilakukannya.
Akibat dugaan manipulasi yang tidak terpuji itu, Ketua Gerai Hukum Arthur Noija melaporkan PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dan Bank BRI cabang Tanah Abang kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga saat ini sketsindonews.com masih melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Bank BRI cabang Tanah Abang.
Sementara itu pihak Kejari Jakpus hari ini memanggil Fauzi dan Fauzan untuk meminta keterangan dan pengumpulan bukti data/dokumen untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa tipikor.
Hal tersebut terkonfirmasi oleh Kepala Seksie tindak pidana khusus Kejari Jakpus, M Yusuf. “Benar. Kami telah meminta konfirmasi kepada Fauzan dan Fauzi,” ucapnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula Fauzi dan Fauzan terjebak kredit fiktif dugaan rekayasa data dan karyawan fiktif yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PTJaztel.
Kabarnya, Fauzan terjerat sisa hutang KTA BRI senilai Rp.105 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jaztel tahun 2018. Serta Fauzi terjerat sisa hutang Rp.500 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jaztel.
PT Jaztel memanipulasi data Fauzan dan Fauzi sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.
(Sofyan Hadi)






