Jakarta, sketsindonews – Puluhan warga Kramat Kecamatan Senen khususnya RW 02 mendatangani Kantor Ombudsman RI terkait persoalan sengketa tanah yang sudah di diami warga sejak puluhan tahun.
Diketahui lahan seluas 5 Hektar dengan jumlah Kepala keluarga mencapai 600 KK tersebut sejak lama menuntut hak kepada pemerintah terkait kepemilikan hingga program sertifikasi Tanah yang terkatung tak menentu hingga saat ini.
Aktifis Sosial sekaligus Ketua RW 01 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat Nurjaman mengutarakan bahwa tanah tersebut di klaim sebagai milik Jiwasraya dan itu belum menjadi kepastian secara jelas.
“Warga mendatangani Kantor Ombudsman tentunya minta satu keadilan justifikasi kepemilikan warga, dimana sebelumnya warga telah membuat surat kepada pihak pemerintah diantaranya Kementrian Keuangan, Sekretaris Negara, Kementerian BUMN dan sekarang Ombudsman,” paparnya, Kamis (27/8/20).
“Dua diantaranya instasi pemerintah baik Kementrian Keuangan dan Sekretaris Negara secara responsif akan menuntaskan kasusnya kecuali Kementrian BUMN tidak melayani responsif warga Kramat,” lanjutnya menjelaskan.
Lanjut Nurjaman, pihaknya meminta kejelasan Tanah ini apakah memang tercatat sebagai asset atau bukan, karena menurutnya dengan dasar tersebut nantinya warga mempunyai hak untuk dapat kelayakan program Nasional Presiden Jokowi sertifikat Nasional yang saat ini sangat diharapkan oleh warga Kramat.
“Kami meyakini kami mempunyai hak dan kepemilikan tanah ini yang sudah puluhan tahun atau sejak jaman Belanda warga sudah bertempat disini menempati lahan kawasan Kramat Jaya,” tutup Nurjaman.
(Nanorame)






