Jakarta, sketsindonews – Direktur penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias PSM sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung RI.
Pinangki dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan alias sprindik, Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
“Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, atas nama tersangka Jaksa PSM,” ucap Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono SH MH, Kamis (27/8/20) malam.