Jakarta, sketsindonews – Direktur penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias PSM sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung RI.
Pinangki dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan alias sprindik, Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
“Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, atas nama tersangka Jaksa PSM,” ucap Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono SH MH, Kamis (27/8/20) malam.
Menurut Hari, penetapan PSM menjadi tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi antara lain Djoko Soegiarto Tjandra.
Sebagai informasi, pemilik usaha jenama Mulia itu menjalani pemeriksaan intensif di gedung bundar selama dua hari, yakni hari Selasa dan Rabu (25-26/6/20).
“Setelah dilakukan ekspose, oleh Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat bukti permulaan yang cukup bukti, terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra. Oleh karena itu saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI,” imbuh Hari Setiono.
Tim penyidik menjerat jaksa kece, dengaan sangkaan Kesatu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Ketiga melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sofyan Hadi)










