1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Korupsi

oleh
3.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Betha Romius Yasin alias Romi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008. Akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Buronan sembilan tahun itu ditangkap saat berada di Perumahan Bukit Raya, Keluraha Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB, Minggu (30/8/20) malam.

Romi selama dalam pelarianmya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011. Dan dia pun telah diadili secara in absensia alias tanpa kehadirannya di pengadilan negeri setempat.

Gambar

Dalam kasus korupsi itu, lelaki yang beralamat di Jalan Hanglekir RT. 08 RW. 10 Kelurahan Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Kepri, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 3 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain menjalani hukuman badan Romi yang berprofesi sebagai wiraswasta juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478.

“JIka terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Kapuspenkum Hari Setiono dalam keterangan resminya.

Menurut Hari Setiono, buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109.

“Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010,” tambah Hari.

Dijelaskannya, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat ini, merupakan pelaku kejahatan ke–59 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Desember 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 sambung dia. digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap