Dugaan Jual Beli Berkas Perkara Bukan “Rahasia” Lagi

oleh
oleh

Menurut Jaksa Jimmy, terbukti terdakwa Cecep memberikan sebuah tas berkelir hitam kepada Firsto di pelataran Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kemudian dibawa oleh terdakwa Firsto ke dalam ruangan kerja. Selanjutnya oleh Firsto, isi dalam tas tersebut diambilnya dan diisi dengan satu bundel berkas hasil pemeriksaan M Yusuf kepada Cecep Hidayat yang telah menunggu di pelataran Kantor Kejati Jakarta,” ujar Jimmy.

Jaksa Jimmy melanjutkan rencananya tas hitam berserta isinya akan diserahkan kepada saksi korban M Yusuf di Kantor PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/20) siang. Dengan ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.