“Bisa bubar institusi lembaga RW selama ini menjadi bagian kepanjangan dari pemerintah DKI Jakarta, bisa kita bayangkan bila Pemprov DKI lakukan itu,” tandas Kus.
“Pemprov DKI seharusnya kalo ada aduan CRM lihat objek persoalan dulu, jangan bikin pusing pamong di wilayah dalam melakukan TL sehingga tidak menimbulkan polemik atas aduan warga,” tutup Mr.Kus.
(Nanorame)