Jakarta, sketsindonews – Aduan CRM (Costumer, Relation, Management) oleh warga atau oknum di terima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seyogyanya tidak harus terburu lakukan TL untuk ditindak lanjuti pamong di wilayah untuk membuat melaksanakan perintah.
Hal ini bisa menjadi preseden buruk pemda DKI sendiri kalo semua Kantor RW terletak keberadaan di fasum untuk di bongkar, walau menyalahi aturan dan bisa – bisa lembaga RW bisa bubar.
Seperti laporan CRM Kantor RW 06 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat diadukan mengaku wartawan dengan memasukan, via instagram, tweeter nantinya bisa menuai masalah jika pemerintah benar menegakan aturan banyak fasum – fasos selama ini menjadi kebutuhan menggerakan potensi layanan publik.