Jakarta, sketsindonews – Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhir muncul juga dihadapan para pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung malam ini.
Dengan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, wanita geulis itu tampak menunduk saat belasan kamera mengarah kepadanya.
Petugas pengamanan dalam Kejagung pun begitu sulit menembus barisan jurnalis yang telah menanti Jaksa Pinangki di depan pintu utama markas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus atau Jampidsus, Rabu (2/9/20) malam.
Selain Pinangki, tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Andi Irfan Jaya setelah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka permufakatan jahat.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Diduga Jaksa Pinangki menerima uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
“Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakuka PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa,” ucap Hari seraya menambahkan, “Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa P tetapi apakah langsung, ataukah melalui orang ketiga makanya penyidik hari ini mentapkan satu orang lagi perannya seperti apa sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat,” tandas dia.
(Sofyan Hadi)






