Tragedi Polsek Ciracas Main Hakim Sendiri “Eigenrichting”

oleh
oleh

Secara moral, pada kasus eigenrichting yang terjadi di Markas Polsek Ciracas, siapakah yang seharusnya diberikan sanksi dan jika perlu siapa yang secara moral mesti mundur?

Haruskah para prajurit itu saja yang dipecat ataukah juga pimpinan kesatuan bahkan kalau perlu Pangdam bahkan Panglima TNI perlu mengundurkan diri? Menghukum prajurit TNI dengan memecatnya bukan solusi karena sepanjang sejarah kejadian eigenrichting terus berulang terjadi, baik dalam skala kecil ataupun besar. Dalam hal ini, pimpinan kesatuan mesti bertanggung jawab karena sebenarnya dengan kejadian ini menunjukkan kegagalan pemimpin kesatuan dalam membina anak asuhnya. Nah, dalam hal ini pertimbangan moral perlu diutamakan, bukan hanya pertimbangan hukum. Pertimbangan moral itu sekaligus sebagai solusi antara yang akan berakhir dengan pertimbangan agama (religi).

Itulah pertimbangan moral yang seharusnya berlaku jika para penyelenggara negara (rezim) itu berhukum dalam tata negara dengan moralitas Pancasila. Namun, sangat disadari hal itu bagaikan pepatah: jauh panggang dari api?

Ada apa dengan para pejabat negeri ini?

Sulit sekali menemukan pejabat yang mundur karena moralitas padahal fakta menunjukkan dugaan kegagalan sebagai pemimpin itu terlihat jelas. Kesalahan yang dilakukan anak buah bukan 100 % kesalahannya, melainkan tetap ada andil pimpinan atau atasan sehingga seorang atasan pun secara moral harus ikut bertanggung jawab.

Pertanyaannya, mengapa dalam berhukum Pancasila kini justru yang terjadi demoralisasi? Atau perlu ditanyakan lebih lanjut, mengapa terjadi demoralisasi anak bangsa ini misalnya dengan melakukan eigenrichting? Hal ini karena, bangsa ini telah terjerembab dalam kubangan kehidupan profan, sekuler, bahkan ateis. Intinya warga bangsa ini sudah makin menjauh dari ajaran agama. Maka tepat mutiara kata Prof. Oemar Seno Adjie yang berbunyi: NO LAW WITHOUT MORAL, NO MORAL WITHOUT RELIGION. Agama itu kunci dan solusi.

Bagaimana, mau tetap menghukum “anak-anak” yang sedikit nakal itu dengan memecatnya, atau membinanya bukan membinasakannya.

Ataukah memberikan kesempatan kepada pimpinan kesatuan untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban-nya karena secara moral dan hukum menunjukkan bahwa pimpinan kesatuan setempat tidak mampu mendidik anak asuhnya untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan prinsip “due process of law” agar bagaimana pun hukum yang adil tidak boleh dikalahkan. Ini negara hukum, bukan negara vandalisme, preman.

No More Posts Available.

No more pages to load.