Senada dengan Arthur, Hendri Wilman kuasa hukum korban kredit fiktif PT Jaztel yakni Fauzan dan Fauzi , membenarkan jika kedua anak remaja tersebut mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2020 jam 10.00 WIB. “Surat panggilan kepada klien kami dikeluarkan pada 24 agustus 2020 untuk dimintai keterangan,” ucap Wilman.
Seperti telah diketahui Gerai Hukum sudah melayangkan surat somasi kepada PT Jaztel dan Bank BRI terkait dengan permasalahan ini. Dengan nomor surat somasi ke I , No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 6 mei 2020 dan Somasi ke 2 No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 3 juni 2020.
Dari jawaban dua surat somasi yang dilayangkan pihak Gerai Hukum kepada BRI dijawab oleh pihak BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang dengan No.B/261/KC-V/AQ/06/2020 untuk jawaban Somasi ke I dan jawaban somasi ke II dengan No.B/2664/KC-V/OPS/06/2020.
Dari jawaban surat dua somasi tersebut pihak BRI tetap meminta pertanggung jawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman dan tidak kaitan hukum dengan PT Jaztel dengan BRI , karena kreditur sudah dianggap karyawan PT Jaztel.
“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk mengeluarkan surat lunas dan tetap akan mengirimkan surat somasi atas tunggakan pinjaman yang ada, karena alasan BRI , klien kami merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Arthur.