Soal Eksekusi Putusan Hakim, Advokat Hartono Tanuwidjaja Menilai Garis Komando tidak Jelas

oleh
oleh

Lebih jauh Hartono menjelaskan, alasan putusan tersebut adalah untuk menegaskan bahwa tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil.

“Sehingga meski tidak ada perintah penahanan, tetap dianggap benar tidak bisa dianggap batal demi hukum,” tegas dia.

Untuk itu dia berharap ada regulasi internal Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, semisal keputusan jaksa agung atau surat edaran Mahkamah Agung. “Semestinya soal eksekusi satu pintu saja, jaksa sebagai eksekutor,” kata Hartono.

Meski demikian masih ujarnya, perintah eksekusi tidak melekat pada eksekutor. “Harus ada perintah dari atasannya seperti kajari, kajati atau jaksa agung. Jadi mana mungkin bisa melaksanakan eksekusi,” pungkas Hartono.

No More Posts Available.

No more pages to load.