1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Soal Eksekusi Putusan Hakim, Advokat Hartono Tanuwidjaja Menilai Garis Komando tidak Jelas

oleh
39.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Keputusan pengadilan terkait sebuah perkara keperdataan maupun pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Tidak langsung dapat dilaksanakan oleh penerima putusan baik juru sita (keperdataan) atau jaksa dalam perkara pidana.

Hal tersebut disebabkan karena belum diterimanya surat perintah dari pimpinan lembaga kejaksaan atau instansi peradilan. Sehingga itu diduga menjadi celah serta tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok.

Demikian diungkapkan advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL, ketika ditanya sketsindonews.com, seputar putusan majelis hakim yang tidak dipatuhi oleh penegak hukum, Kamis (3/9/20) petang.

Gambar

“Persoanya karena garis komando tidak jelas, sehingga jaksa atau juru sita harus menunggu perintah dari atasannya,” ujar Hartono.

Ia mencontohkan dalam kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah nama penegak hukum di negeri ini, adalah buah dari tidak patuhinya perintah majelis hakim.

“Pada tahun 2009 kejaksaan telah berhasil merampas uang milik Terpidana Djoko Tjandra sebagai pengganti kerugian uang negara. Namun entah mengapa pada tahun yang sama kejaksaan belum juga mengeksekusi kurungan badan terhadap Djoko Tjandra?”, kata dia seraya menambahkan “Inilah yang diduga menjadi celah hukum,” imbuh pemilik sasana tinju Hartono Tanuwidjaja Camp.

Ia juga menambahkan jika dalam amar putusan Djoko Tjandra tidak tertulis perintah supaya terdakwa ditahan, bukan merupakan hal yang mendasar,

Sebab dalam putusan MK Nomor 69/PUU-X/2012. DIjelaskan bahwa sebuah putusan pemidanaan tanpa memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan tidak menjadikan sebuah putusan pemidanaan batal demi hukum

Lebih jauh Hartono menjelaskan, alasan putusan tersebut adalah untuk menegaskan bahwa tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil.

“Sehingga meski tidak ada perintah penahanan, tetap dianggap benar tidak bisa dianggap batal demi hukum,” tegas dia.

Untuk itu dia berharap ada regulasi internal Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, semisal keputusan jaksa agung atau surat edaran Mahkamah Agung. “Semestinya soal eksekusi satu pintu saja, jaksa sebagai eksekutor,” kata Hartono.

Meski demikian masih ujarnya, perintah eksekusi tidak melekat pada eksekutor. “Harus ada perintah dari atasannya seperti kajari, kajati atau jaksa agung. Jadi mana mungkin bisa melaksanakan eksekusi,” pungkas Hartono.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap