
Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.
“Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)