Selain itu, BPK juga mengungkapkan adanya penyimpangan atas pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibiru, serta sarana dan prasarana pendukung pada PT Pelindo II (Persero) dan instansi terkait lainnya. Nilai kerugian ini mencapai Rp 14,68 triliun.
Dugaan kerugian negara super jumbo itu meliputi, perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan dengan KSO TPK Koja senilai Rp 1,86 triliun, dan pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I (Global Bond) Rp 741,76 miliar.
Sementara itu, LHP Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I, indikasi kerugian negara Rp 1 triliun dan potensi kerugian negara Rp 407,526 miliar.
BPK menyatakan pula pembangunan Terminal Kali Baru gagal konstruksi. Selain itu akibat penerbitan global bond, Pelindo II menanggung beban membayar bunga utang Rp 100 miliar, dengan selisih kurs yang diprediksi Rp 150 miliar per bulan.
Laporan hasil audit BPK tersebut kemudian sudah diserahkan oleh Komisi VI DPR kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2019 lalu, tepatnya Senin (2/12/2019) silam.
(Sofyan Hadi)