Kepala Polsek Kota Pamekasan AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, apel deklarasi dan penandatangan moral tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba dan setia menjaga marwah institusi Polri dari narkoba.
“Acara ini bertujuan untuk menerapkan pelaksanaan tugas sebagai aparatur penegak hukum. Selain itu, untuk upaya peningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja kepolisian,” kata Daky dalam keterangan rilisnya, Selasa (8/9/20).
Menurutnya, permasalahan narkoba yang dihadapi tidak lagi hanya mewabahi masyarakat, melainkan sebagian juga menyasar kepada aparat penegak hukum. Motifnya bisa terlibat sebagai pengguna, pengedar, bandar maupun sebagai backing peredaran narkoba.