Diduga Sengaja Sembunyikan Alat Bukti, Majelis Hakim Lepaskan Terdakwa Penipuan

oleh
28.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Terdakwa Robianto Idup, Hotma Sitompul menduga jaksa penuntut umum sengaja menyembunyikan alat bukti berupa dokumen perjanjian tanggal 27 Juni 2011.

Pasal dokumen itu merupakan “kunci” sengketa bisnis antara Robianto Idup sebagai pemilik perusahaan Dian Bara Genoyang alias DBG dan Herman Tandrin empunya PT Graha Prima Energy atau PT GPE.

Sebab menurut Hotma, sejak awal penyidikan hingga penuntutan, jaksa tidak menjadikan dokumen itu sebagai bukti di persidangan.

Gambar

“Ini (dokumen perjanjian), tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan penuntut umum, karena tidak terlampir dalam berkas perkara,” katanya.

Ironisnya lagi ungkap lelaki jebolan Universitas Gadjah Mada, jaksa baru memasukan dokumen perjanjian dalam daftar bukti, setelah ada perintah dari majelis hakim pimpinan Florensia Kendengan. “Inilah ironi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Hotma.

Untuk itu dia meminta agar jaksa utama yang menangani perkara kliennya agar dilakukan eksaminasi.

Tujuannya imbuh advokat senior, agar tidak ada lagi pencari keadilan yang dikriminalisasi demi sebuah kepentingan. “Jangan hanya sebuah kepentingan sesaat mengorbankan orang lain,” tutur dia lagi.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/20) petang. Melepaskan Robianto Idup sebagai terdakwa dari tuntutan pidana jaksa. “Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan SH MH. dalam putusannya.

Selain itu majelis pun memerintahkan
kepada jaksa penuntut umum agar segera membebaskan terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Robianto Idup Dhito HF Sitompul menuturkan pihaknya akan merundingkan kepada tim apakah melaporkan balik pelapor yang sudah melaporkan kliennya.

Sebab, laporannya tak benar dan hal itu terbukti dari putusan sidang yang dijalankan oleh kliennya pada hari ini.
“Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat ini ada persengkatan bisnis dan ini adalah perdata. Harusnya jalur perdata,” tegas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Agus Khausal Alam dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menuntut Robianto selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Alasannya kata jakss, Robianto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal yang memberatkan dia belum juga membayar tagihan PT GPE selaku kontraktor tambang batubara. Sedangkan hal yang meringankan, ujar penuntut umum tidak ada.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap