Terkait Dugaan Pemerasan, Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta Divonis 2 Tahun Penjara

oleh
53.7K pembaca

Jakarta, sketaindonews – Dua terdakwa mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad dan Jaksa Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto. Serta seorang lagi pihak swasta bernama Cecep Hidayat.

Divonis oleh majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri, masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, majelis hakim memerintahkan diganti dengan kurungan badan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan subsidair lima puluh juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan,” ucap Fahzal Hendri, Rabu (9/9/20) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gambar

Menurut hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 23 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan kata majelis kedua jaksa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa masih memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing selama 4 tahun 6 bulan kerangkeng. Selain hukuman badan, penuntut umum yang beranggotakan Jimmy Banau, Budi Naninggolan dan Muhammad, juga mewajibkan kepada kedua terdakwa Yanuar Rheza dan Firsto Presanto agar membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan bui.

Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu kuasa hukum Terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto, Rudianto Manurung SH MH seusai putusan mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Sebab menurutnya sejak awal ia sudah menduga bahwa penuntut umum sangat ragu terhadap tuntutan pidananya. “Terbukti majelis hakim memvonis klien kami selama dua tahun penjara,” ucapnya.

Bahkan lanjut pemilik usaha peternakan burung walet, requisitor penuntut umum terlalu dipaksakan. “Sehingga majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap tuntutan pidana jaksa,” imbuh Rudi biasa disapa.

Ia pun meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap para jaksa yang menyidangkan perkaranya.

“Saya meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap jaksa yang menyidangkan klien kami,” tutup advokat muda yang ditunjuk oleh Pesatuan Jaksa Indonesia atau PJI.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap