Majelis Hakim PN Jakpus Hentikan Gugatan OC Kaligis

oleh
38.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kandas sudah upaya hukum yang diajukan Prof Dr Otto Cornelis Kalaigis, SH MH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN, dihentikan majelis hakim pimpinan Muslim SH dalam pembacaan putusan sela. Dengan dalih menurut majelis hakim kewenangan mengadili berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan alasan ini majelis menyatakan menerima eksepsi para Tergugat.

Perlu diketahui, Prof OC Kaligis mengugat Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN sebesar Rp 1 juta. Lantaran mengangkat Chandra Hamzah sebagai Komisaris di bank milik pemerintah. Menurut Kaligis, mantan komisioner KPK itu diduga melakukan korupsi terima suap Rp1 miliar atas pengakuan saksi Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik Mabes Polri.

Meski demikian, pengacara senior OC Kaligis tetap tersenyum. “Terimakasih yang mulia saya banding,” katanya di persidangan Kamis (10/9/20).

Seusai persidangan Kaligis menjelaakan, bahwa Chandra M Hamzah adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Kalaupun dikesampingkan perkaranya (menerima suap semasa menjabat Komisioner KPK) tapi tetap statusnya tersangka. Parahnya lagi Chandra malah  dapat uang dari negara karena  jadi komisaris BTN. Itu masalahnya, kata Kaligis.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Sebab Chandra M.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap