“Padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan paspor JST bermasalah,” imbuh pria kelahiran Kota Solo itu.
Dikatakannya, penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan.
(Sofyan Hadi)