“Permohonan PK Djoko Soegiarto Tjandra juga didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19 palsu,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/9/20).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri.
Terkait kedatangan Djoko Tjandra tersebut, menurut Boyamin, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan sempat akan diadukan kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik.
Kedatangan Djoko Tjandra ke pengadilan tersebut juga dikuatkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono.