1. Banda Aceh – Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar (BTJ),
2. Medan – Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO),
3. Padang – Bandar Udara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat (PDG),
4. Pekanbaru – Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau (PKU),
5. Batam – Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kepulauan Riau (BTH),
6. Tanjung Pinang – Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau (TNJ),
7. Bengkulu – Bandar Udara Fatmawati Soekarno (BKS),
8. Jambi – Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin (DJB),
9. Pelambang – Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (PLM),
10. Pangkalpinang – Bandar Udara Depati Amir, Bangka (PGK),
11. Tanjung Pandan – Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, Belitung (TJQ),
12. Tanjung Karang – Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Lampung (TKG).
Bagi penumpang dari bandar udara lain yang akan melanjutkan penerbangan tujuan Sumatera melalui Terminal 2D, tetap melaporkan diri dan bagasi di layanan perpindahan penerbangan atau Transfer Desk.
Penerbangan Lion Air tetap beroperasi dan melaksanakan layanan penerbangan berjadwal secara bertahap di Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dengan tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta Kulonprogo, Malang, Banyuwangi, Surabaya, Denpasar, Lombok Praya, Kupang, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, Jayapura.
Lion Air mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kerjasama dengan pengelola bandar udara – PT Angkasa Pura II, regulator, pengatur lalu lintas udara, serta mitra terkait lainnya, sehingga operasional dapat berjalan dengan lancar. Harapan kedepan, sinergitas senantiasa terus terjalin dalam rangka dapat beroperasi lebih baik guna melayani penumpang.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air tetap menjalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, yakni: