Kebijakan Darurat Covid-19 di DKI Bukan Solusi ..!!

oleh
oleh

– Yang harus dilakukan sekarang oleh regulator dalam hal ini adalah Kemenkes, BNPB, BPBD, Dinas Kesehatan Jakarta adalah melakukan sosialisasi dan penilaian langsung ke seluruh tempat-tempat usaha, untuk mengetahui mana yang sertifive boleh dibuka kembali dan mana yang belum. Bagi yang belum bukan berarti harus ditutup dan serta merta dimatikan usahanya, namun dilakukan pembinaan dan pengarahan dan apabila pengusaha tersebut mengabaikan apa yang telah ditentukan dalam pembinaan maka bisa dilakukan sangsi baik terhadap pengusaha atau karyawannya. Itupun setelah melalui proses penilaian dan soal sangsi bisa disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya yang dimulai dari denda, pembekuan sementara isi usaha hingga penutupan tempat usaha.

– Regulator, dalam hal ini adalah Kemenkes, Dinas Kesehatan, Pemprov DKI, BNPB, Satuan Tugas Covid-19 bersama Kemensos itu tidak bisa melakukan penilaian diberbagai gedung-gedung perkantoran, sebab perkantoran itu gedungnya bukan hanya satu perusahaan  yang memiliki tapi bisa jadi dalam satu gedung perkantoran yang berlantai 20 misalnya, diperkirakan ada sekitar 15 sampai 25 perusahaan, demikian juga ditempat-tempat keramaian lainnya seperti tempat perbelanjaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern, sekolah-sekolah, pelabuhan, terminal dan juga bandara.

Solusi dari 2PUI : 

1. Segera dibentuk Kesatuan yang disebut Covid Manager; yang mana terdiri dari orang-orang yang terverifikasi sertifive melalui program cepat namun padat, untuk memastikan bahwa orang-orang ini telah mengikuti program pelatihan dan sudah terverifikasi serta layak untuk ditempatkan di tempat-tempat usaha, perkantoran dan tempat umum lainnya seperti. Covid manager bersifat independen dalam arti tidak dapat diintervensi oleh siapapun baik pengusaha ataupun karyawan.

Fungsinya adalah melakukan Pengawasan secara melekat, untuk memastikan semenjak jam operasional sebuah perusahaan dimulai dari jam perkantoran ataupun jam sekolah dan pusat perbelanjaan hingga selesai. Untuk seluruh pengunjung, pekerja/karyawan dan semua yang terlibat dalam kawasan tersebut termasuk pemilik perusahaan berikut direksinya untuk melakukan disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Inpres No.6 Tahun 2020 dan dia juga yang harus melakukan evaluasi-evaluasi setiap harinya, seberapa disiplin  dan konsistennya perusahaan, para pekerja dan juga pemilik usaha tersebut untuk memberikan perhatian ekstra dalam melakukan Pencegahan Penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga suatu usaha bisa tetap berjalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.