Razia Masker di Pamekasan Didenda Rp20 Ribu: Ditilang Langsung Disidang

oleh
oleh

”Uang denda ini digunakan untuk kepentingan Covid-19,” kata Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Doni pasca menyidangkan pelanggar di lokasi razia. 

Menurut Doni, sanksi denda Rp20 ribu tersebut sudah diukur dengan kemampuan masyarakat. Namun maksimal denda yang diberikan Rp100 ribu. Dengan demikian, berharap pelanggar dapat disiplin mematuhi protokol saat beraktivitas. 

Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, razia masker yang menyasar terhadap sejumlah pengendara sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. 

“Pelanggar banyak, kami tindak dengan mengikuti proses sidang, dan membayar denda pula secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri,” kata Kusairi.

No More Posts Available.

No more pages to load.