Terpisah, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang ikut turun dalam kegiatan razia tersebut mengungkapkan, Perbup Protokol yang baru saja disahkan akan tetap diterapkan dengan mengedepankan edukasi akan pentingnya menggunakan masker.
“Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp5 ribu,” kata Baddrut.
Dalam kegiatan razia, Baddrut berharap agar masyarakat Pamekasan menyadari pentingnya kesehatan dengan bermasker dan menaati aturan yang ada.
“Masker ini melindungi kita, jaga jarak melindungi kita pula. Makanya sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi tetangga kita,” tandasnya.