Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Toba Samosir diam-diam membuat gebrakan dengan menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Internasional Toba Kayak tahun 2017 .
Penetapan para tersangka itu diungkapkan Kasi Intel Gilbeth Tindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring.
“Penetapan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Toba Samosir tahun anggaran 2017,” ungkap Gilbeth Rabu (16/9/20) siang.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah; US, selaku PPK dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, SS sebagai Direktur penyedia barang jasa CV Citra Sopo Utama, NT,.
Kemudian Wakil Direktur Citra Sopo Utama selaku penyedia barang jasa, AL Pejabat PPHP panitia penerima hasil pekerjaan sekaligus merangkap pengurus barang, ST sebagai Ketua PPHP dan teakhir HB PPTK.